Kemenpan & RB

Kementerian PAN dan RB dipimpin oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mempunyai tugas : menyelenggarakan urusan dibidang PAN dan RB serta menyelenggarakan fungsi :


  • Perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang PAN dan RB;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PAN dan RB; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PAN dan RB.

Menteri Negara PAN dan RB dibantu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 
Pengumuman Pns © 2011 Grade science & World Sharings. Supported by Google docs viewer

Thanks for All friends