- Perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang PAN dan RB;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PAN dan RB; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PAN dan RB.
Menteri Negara PAN dan RB dibantu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi